Sehubungan dengan rencana penerimaan
Bidan sebagai Pegawai Tidak Tetap TMT 1 Oktober 2013, dengan ini diumum kan:
1.
Pengangkatan
Bidan sebagai P egawai Tidak Tetap dilakukan untuk TMT 1 Oktober 2013 dengan
lama penugasan 3 (tiga) tahun
2.
Bidan
sebagai Pegawai Tidak Tetap diberikan gaji dan insentif bruto sebesar:
1.700.000 (Gaji B, T DAN ST)
1.700.000 (INSENTIF T)
2.700.000 (INSENTIF ST)
belum dikurangi pajak penghasilan
3.
Tahap
Pendaftaran dan Seleksi
a)
Pendaftaran
dan seleksi Bidan sebagai Pegawai Tidak Tetap dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan
Kabupaten/Kota sesuai dengan alokasi kebutuhan Bidan sebagai Pegawai TidaK Tetap
yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan.
Bagi b idan yang
berminat sebagai Pegawai Tidak Tetap (PTT) Pusat, dapat mendaftar melalui Dinas
Kesehatan Kabupaten/Kota sesuai alokasi kebutuhan yang tersedia (daftar alamat terlampir).
Persyaratan
administrasi:
1)
Warga
Negara Indonesia (WNI).
2)
Surat
permohonan yang ditujukan kepada Menteri Kesehatan melalui Kepala Biro
Kepegawaian diatas kertas bermaterai dengan menyebutkan kriteria desa sesuai kebutuhan
kabupaten/kota peminatan.
3)
Foto
kopi ijazah pendidikan Bidan yang telah disahkan /dilegalisir oleh pejabat yang
berwenang.
4)
Surat
Tanda Registrasi Bidan (STRB).
5)
Surat
pernyataan yang ditandatangani diatas kertas ber materai, yang menerangkan
bahwa:
·
Tidak
terikat kontrak kerja dengan instansi pemerintah maupun swasta
·
Tidak
mengikuti pendidikan formal (melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih
tinggi) selama bertugas sebagai PTT.
·
Bersedia
bertugas di desa penugasan sesuai kriteria dan lama penugasan sebagaimana
ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan tentang Pengangkatan Bidan sebagai
Pegawai Tidak Tetap
·
Bersedia
tidak pindah selama masa penugasan pertama (3 tahun).
·
Dalam
keadaan sehat dan bersedia tidak hamil pada tahun pertama penugasan.
6)
Daftar
Riwayat Hidup (DRH).
7)
Surat
keterangan sehat dari dokter pemerintah yang memiliki Surat Izin Praktek (SIP)
8)
Pas
foto ukuran: 3 x 4 sebanyak 3 (tiga) lembar dan 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar.
4.
Terlampir
alokasi kebutuhan Bidan PTT tahun 2013 per provinsi per kabupaten/kota.
5.
Lain-lain
a.
Pengangkatan
Bidan sebagai Pegawai Tidak Tetap Pusat sama sekali tidak dipungut biaya.
Kementerian Kesehatan tidak bertanggung jawab atas pungutan oleh oknum yang
mengatasnamakan Kementerian Kesehatan sehingga peserta diharapkan, berhati-hati
dan tidak melayani tawaran untuk mempermudah penerimaan Bidan sebagai Pegawai
Tidak Tetap.
b.
Kementerian
Kesehatan tidak memberikan biaya penempatan bagi bidan yang dinyatakan lulus
sebagai bidan PTT.
c.
Berkas
lamaran yang ditujukan langsung kepada Biro Kepegawaian (tidak melalui Dinas
Kesehatan Kabupaten/Kota atau tidak sesuai dengan mekanisme penerimaan bidan
PTT Kementerian Kesehatan) tidak dapat diproses.
Jakarta, 16 Juli
2013
a.n. SEKRETARIS JENDERAL
Kepala Biro Kepegawaian
Ttd
dr. Pattiselanno Roberth Johan, MARS
NIP. 19601013 198912 1 001
http://lowonganmedis.com/2013/07/23/pengumuman-penerimaan-bidan-ptt-pusat-periode-oktober-2013/
FORMASI
BIDAN PTT TAHUN 2013
Aceh
Sumatera
Barat
Riau
Jambi
Bengkulu
Lampung
Kepulauan
Bangka Belitung
Kepulauan
Riau
Jawa Tengah
Banten
Bali
Nusa
Tenggara Barat
Nusa
Tenggara Timur
Kalimantan
Barat
Kalimantan
Tengah
Kalimantan
Selatan
Kalimantan
Timur
Sulawesi
Barat
Sulawesi
Tengah
Sulawesi
Selatan
Sulawesi
Tenggara
Sulawesi
Utara
Gorontalo
Maluku
Maluku
Utara
Papua
Papua
Barat
ALOKASI
FORMASI BIDAN PTT
TAHUN
2013
PROVINSI
JAWA TENGAH
NO. KRITERIA JUMLAH
B T ST
1. Kab. Purworejo 3 0 0 3
2. Kab. Boyolali 2 0 0 2
3. Kab. Blora 2 0 0 2
4. Kab. Rembang 2 0 0 2
5. Kab. Pati 12 0 0 12
6. Kab. Kudus 8 0 0 8
7. Kab. Temanggung 2 0 0 2
8. Kab. Batang 2 0 0 2
JUMLAH 33 0 0 33
Jakarta,
9 Juli 2013
Kepala
Biro Kepegawaian
ttd
dr.
PATTISELANNO ROBERTH JOHAN, MARS
NIP.
19601013 198912 1 001
ALOKASI
FORMASI BIDAN PTT
TAHUN
2013
PROVINSI
BANTEN
NO. KRITERIA JUMLAH
B T ST
1. Kab. Pandeglang 4 7 0 11
JUMLAH 4 7 0 11
Jakarta,
9 Juli 2013
Kepala
Biro Kepegawaian
ttd
dr.
PATTISELANNO ROBERTH JOHAN, MARS
NIP.
19601013 198912 1 001